Kejagung Bandingkan Tembakan Eliezer dengan Regu Tembak yang Jalankan Tugas

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Kejagung Bandingkan Tembakan Eliezer dengan Regu Tembak yang Jalankan Tugas
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 80 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 51%

Kejagung menanggapi soal justice collaborator (JC) Bharada E. Kejagung pun sempat menyinggung dan membandingkan dengan algojo hukuman mati.

"Yang dimaksud tindak pidana tertentu itu secara tegas sudah dijelaskan, yaitu tindak pidana yang terorganisir, apakah itu tindak pidana narkotika, korupsi dan tindak pidana TPPU tindak pidana pencucian uang, tindak pidana trafficing yaitu penjualan orang. Ini yang diatur ," katanya.

Soal tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E, Ketut menyebut Jaksa Penuntut Umum memiliki pertimbangan. Bharada E menjalankan peran utama dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, sebagai eksekutor. Selain Bharada E, Ferdy Sambo juga dinilai sebagai pemeran utama karena otak pembunuhan berencana.

"Namun demikian, rekomendasi ini kami hargai, dan kami akomodir dalam surat tuntutan. Sehingga Bharada E ini mendapat keringanan hukuman daripada pelaku utama yaitu Ferdi Sambo. Sangat jauh juga jaraknya " tuturnya."Karena termasuk saksi yang kooperatif. Saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dan konsisten di persidangan. Kalau seandainya tidak seperti itu, kita samakan tuntutan dengan Ferdy Sambo," katanya.

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan tuntutan penjara seumur hidup. Sementara Bharada E 12 tahun penjara.Ketut pun menjelaskan soal penghapusan pidana dalam KUHP dan membandingkanya dengan JC. Menurutnya, ada beberapa tindakan pembunuhan yang menghapus unsur pidana seperti algo atau regu tembak yang menjalankan perintah sesuai undang-undang.

"Karena pertanggungjawaban pasal 44 hingga 52 KUHP itu menghilangkan pidana, dan tidak harus di pengadilan. Pertama, saat penelitian tahap pertama. Itu sudah dengan sendirinya tidak sampai di Pengadilan," kata Ketut."Kenapa, terkait dengan tadi, kalau dia melakukan perintah undang-undang seperti regu tembak, itu diatur dengan undang-undang, tidak dihukum karena undang-undang yang memerintahkan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

detikcom /  🏆 29. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Ketua LPSK Beda Pendapat dengan Kejagung soal Bharada EKetua LPSK Beda Pendapat dengan Kejagung soal Bharada EKetua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo beda pendapat dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung)...
Weiterlesen »

Tuntutan 12 Tahun Bharada E, Picu Beda Pendapat LPSK dan Kejagung | merdeka.comTuntutan 12 Tahun Bharada E, Picu Beda Pendapat LPSK dan Kejagung | merdeka.comLPSK heran Eliezer sebagai justice collaborator (JC) kasus ini malah dituntut 12 tahun penjara. Sementara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana yang memandang kerja dari JPU tidak boleh diintervensi.
Weiterlesen »

Park Hang-seo Menolak Dibanding-bandingkan dengan Guus Hiddink - Bolasport.comPark Hang-seo Menolak Dibanding-bandingkan dengan Guus Hiddink - Bolasport.comDi Korea Selatan, nama Park Hang-seo kerap kali dibandingkan dengan Guss Hiddink. Hal tersebut tak terlepas dari prestasi pelatih berusia 65 tahun itu bersama timnas Vietnam
Weiterlesen »

Finalisasi Pledoi Bharada E, Ronny Talapessy: Kami Tidak Mau Richard Jadi Korban Kedua KaliFinalisasi Pledoi Bharada E, Ronny Talapessy: Kami Tidak Mau Richard Jadi Korban Kedua KaliNota pembelaan atau pledoi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sudah masuk tahap finalisasi.
Weiterlesen »

Jaksa Seperti Pikul Beban Berat saat Bacakan Tuntutan Pada Eliezer, Ada Apa? - OPINI BUDIMAN.Jaksa Seperti Pikul Beban Berat saat Bacakan Tuntutan Pada Eliezer, Ada Apa? - OPINI BUDIMAN.Jaksa penuntut umum (JPU) Paris Manalu terasa berat membacakan tuntutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-09 02:47:38