Kejagung mengatakan eksepsi yang dilayangkan oleh penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo belum menyentuh subtansi eksepsi.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi nota keberatan atau eksepsi tentang dakwaan yang dilayangkan penasihat hukum terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum,” ujar Ketut kepada wartawan, Selasa
Ketut juga memaparkan bahwa eksepsi yang dilayangkan oleh penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan seolah-olah mengajukan pembelaan sebelum pemeriksaan perkara pokok.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pengacara Sambo Ajukan EksepsiTim kuasa hukum Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Weiterlesen »
Pengacara Jelaskan Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Jelang SidangPengacara keluarga Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menjelaskan kondisi kesehatan istri Sambo, Putri Candrawathi. Bagaimana kondisinya?
Weiterlesen »
Ferdy Sambo Pakai Batik di Sidang Perdana, Disindir Kenapa Tak Pakai Baju AdatKemeja batik Ferdy Sambo itu dilapisi dengan rompi tahanan berwarna oranye. Namun di saat sidang, rompi oranye terlihat sudah dilepas.
Weiterlesen »