Dalam hal ini, jika para tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda yang masih diperiksa Kejagung, menyebutkan pihak lain yang terlibat.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih fokus mendalami tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia Tbk periode 2011-2021.
"Namanya penyidikan itu pembuktian perkara a quo tersangka," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu .Supardi mengungkapkan bahwa ada kemungkinan Kejagung menersangkakan orang baru dalam dugaan rasuah tersebut. Hal ini bisa terjadi jika tersangka mengungkap pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan pesawat Garuda.
Hingga saat ini, penyidik Gedung Bundar belum mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan ketiga tersangka. Selain itu, penyidik juga belum melakukan penggeledahan maupun penyitaan aset dari para tersangka.Diketahui, penyidikan di Kejagung masih terkait penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya. Saat itu, KPK mengusut perkara suap TPPU dalam pengadaan Rolls-Royce RR Trent 700 series, pesawat Airbus, Bombardier CRJ1000, dan ATR 72-600.