Kejaksaan menilai Bharada E tidak dapat menyandang status JC.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menilai peran terdakwa Richard Eliezer bukan sebagai pelaku yang menguak fakta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat .
Namun begitu, kata Ketut menerangkan tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan penuntutan yang dinilai ringan selama 12 tahun, atas peran kooperatif Richard sebagai terdakwa pelaku pembunuhan berencana. “Terdakwa Richard Eliezer sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan status justice collaborator,” terang Ketut.
JC, kata Ketut, menurut UU LPSK hanya diberikan kepada pelaku kejahatan, yang melakukan tindak pidana tertentu dan khusus. Soal tindak pidana tertentu dan khusus itu, mengacu pada SEMA 4/2011. Dalam SEMA menjelaskan, hanya ada enam jenis tindak pidana tertentu, dan khusus yang membuka peluang pemberian JC.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis menyampaikan, Richard dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bukan sebagai pelaku utama. Sehingga menurutnya, Richard sebagai terdakwa berhak menyandang status JC, untuk keringanan penuntutan, pun penghukuman. Richard, kata Ronny, sesuai fakta penyidikan, dan di persidangan, mengaku menarik pelatuk Glock-17 itu, karena atas perintah terdakwa Ferdy Sambo yang menjadi atasannya, serta dalang utama perencanaan pembunuhan di Duren Tiga 46 itu.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Sudah Sesali PerbuatannyaBharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan keluarga Brigadir J.
Weiterlesen »
Drama Sidang Tuntutan Bharada E: Ricuh, Pengunjung Histeris hingga Terdakwa Menangis | merdeka.comDrama Sidang Tuntutan Bharada E: Ricuh, Pengunjung Histeris hingga Terdakwa Menangis
Weiterlesen »
Imbas Tuntutan Putri Candrawathi & Bharada E, Akun IG Kejaksaan RI 'Diserbu' Komentar | merdeka.comPublik menyoroti tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Weiterlesen »
Kejaksaan Buka Suara soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E: Dia yang Habisi Nyawa YosuaJaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menjelaskan alasan Richard Elizier alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Weiterlesen »