Kemenag Ungkap 3 Produk yang Harus Segera Bersertifikat Halal, Ada Sanksi Jika Melanggar

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Kemenag Ungkap 3 Produk yang Harus Segera Bersertifikat Halal, Ada Sanksi Jika Melanggar
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 83%

Tiga jenis produk tersebut harus bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. Saat ini, Kemenag tengah membuka layanan sertifikasi halal gratis.

Liputan6.com, Jakarta - Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

BACA JUGA: Mengintip Festival Barongsai Tradisional di Kantor Kemenag BACA JUGA: 10 Link Twibbon dan Ucapan Keren Hari Amal Bakti Kemenag 2023 untuk Meriahkan Medsos Baca Juga Aqil menerangkan, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran."Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.

Bentuk logo halal yang baru menuai pro dan kontra. Terkait perdebatan tersebut Menag Yaqut Cholil, menyatakan bahwa sertifikasi halal sesuai ketentuan undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah bukan lagi oleh ormas.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024, Kemenag: Ada Sanksi Bagi yang Belum!Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024, Kemenag: Ada Sanksi Bagi yang Belum!Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal.
Weiterlesen »

3 Kelompok Produk yang Harus Besertifikat Halal, Produsen Jangan Mengeyel3 Kelompok Produk yang Harus Besertifikat Halal, Produsen Jangan MengeyelKemenag membeberkan tiga kelompok produk yang harus besertifikat halal, produsen jangan mengeyel
Weiterlesen »

Kemenag Bakal Sanksi Produk yang Belum Bersertifikat Halal di 2024 | merdeka.comKemenag Bakal Sanksi Produk yang Belum Bersertifikat Halal di 2024 | merdeka.comKepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Weiterlesen »

Tegas, Kemenag Bakal Tarik Produk Makanan yang Belum Mengantongi Sertifikat HalalTegas, Kemenag Bakal Tarik Produk Makanan yang Belum Mengantongi Sertifikat HalalBelakangan masyarakat dihebohkan terkait keberadaan makanan-makanan yang belum memiliki sertifikat halal
Weiterlesen »

Hati-hati, Produk Tak Bersertifikat Halal Bakal Kena SanksiHati-hati, Produk Tak Bersertifikat Halal Bakal Kena SanksiProduk-produk yang tidak mengantongi sertifikat halal bakal terkena sanksi pada tahun 2024 mendatang.
Weiterlesen »

Kemenag Ajak Masyarakat Hormati Qari dengan Etika yang Tinggi |Republika OnlineKemenag Ajak Masyarakat Hormati Qari dengan Etika yang Tinggi |Republika OnlineDirjen Bimas Kemenag ingatkan masyarakat Qari harus dihargai dengan standar tinggi
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-11 21:52:02