Kemendag Musnahkan 2.302 Ton Baja Tak Sesuai SNI di Tangerang

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Kemendag Musnahkan 2.302 Ton Baja Tak Sesuai SNI di Tangerang
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 59%

Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan produk baja tulangan beton sebanyak 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar

Bagikan A- A+ Bisnis.com, TANGERANG - Kementerian Perdagangan melakukan kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton sebanyak 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar di Pabrik Long Teng Iron Stell, Kabupaten Tangerang, Banten,Kamis .

"Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," ujar Zulhas kepada awak media di Tangerang, Kamis . “Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” kata Zulhas.

Zulhas mengungkapkan, perdagangan produk BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan. Jika dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” jelasnya. Veri juga menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen terus melindungi konsumen.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Tahun Ini, Kemenag Pekalongan Berangkatkan 302 Calon Haji |Republika OnlineTahun Ini, Kemenag Pekalongan Berangkatkan 302 Calon Haji |Republika OnlineKuota haji Kota Pekalongan pada 2023 sudah kembali 100 persen.
Weiterlesen »

302 Calon Haji di Pekalongan Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci302 Calon Haji di Pekalongan Siap Diberangkatkan ke Tanah SuciBeritaJateng 302 Calon Haji di Pekalongan Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci calonhaji kotapekalongan
Weiterlesen »

Tidak Penuhi SNI, Zulhas Musnahkan 2.300 Ton Baja di Tangerang |Republika OnlineTidak Penuhi SNI, Zulhas Musnahkan 2.300 Ton Baja di Tangerang |Republika OnlineAda 40 perusahana baja tak sesuai SNI yang harus ditertibkan.
Weiterlesen »

Bikin Jembatan Roboh, Mendag Musnahkan 2.300 Ton Baja Tak Sesuai SNIBikin Jembatan Roboh, Mendag Musnahkan 2.300 Ton Baja Tak Sesuai SNITak hanya PT Long Teng Iron and Steel, Mendag menyebut masih ada 40 perusahaan sejenis yang menyalahi ketentuan SNI.
Weiterlesen »

Harga Ayam Hidup Anjlok, Peternak Demo di Kantor KemendagHarga Ayam Hidup Anjlok, Peternak Demo di Kantor KemendagPuluhan anggota Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
Weiterlesen »

Yandri Susanto Apresiasi Kemendag Meningkatkan Volume Perdagangan Indonesia - Arab SaudiYandri Susanto Apresiasi Kemendag Meningkatkan Volume Perdagangan Indonesia - Arab SaudiYandri mengapresiasi langkah Mendag Zulhas meningkatkan volume perdagangan Indonesia - Arab Saudi.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-11 01:48:51