Merujuk SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022, pelaku perjalanan harus sudah divaksin booster atau menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
Namun, Adita mengingatkan jika stok vaksin di simpul transportasi jumlahnya terbatas. Oleh karena itu, vaksinasi booster dari Kemenhub akan diprioritaskan untuk pelaku perjalanan.
Meskipun vaksinasi tersedia di simpul transportasi, Adita menyarankan agar masyarakat melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan umum. Aturan vaksin booster sebagai syarat perjalanan berlaku efektif mulai 17 Juli 2022. "Kenapa kita lakukan tanggal 17 juli, itu memberi kesempatan masyarakat melakukan vaksin, utamanya tidak di simpul transportasi, tapi di tempat-tempat vaksinasi massal seperti puskesmas atau rumah sakit," tambahnya.Tersedianya layanan vaksinasi adalah upaya Kemenhub untuk membantu masyarakat yang belum tersosialisasi oleh aturan perjalanan yang baru. Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan andalan karena kuota vaksin yang terbatas.