Presiden Jokowi secara resmi menerbitkan Perppu tentang Cipta Kerja. Adapun besaran uang pesangon yang bisa diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikian bunyi Pasal 156 huruf 1 Perppu Cipta Kerja dikutipAdapun besaran uang pesangon sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan Upah;d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan Upah;f.
Dengan begitu, berdasarkan aturan ini bila kamu seorang pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan dan sudah bekerja selama 5 tahun, maka kamu berhak menerima uang pesangon sebesar Rp 40 juta. Adapun jumlah tersebut berasal dari besaran uang pesangon yang kamu terima sebesar Rp 30 juta. Besaran ini didapat dari hasil kali gaji per bulan yang dikalikan dengan jumlah bulan upah yang diterima
Selain uang pesangon, pekerja juga berhak untuk menerima uang penghargaan masa kerja yang besarannya mencapai Rp 10 juta. Angka ini didapat dari hasil kali gaji per bulan yang dikalikan dengan jumlah bulan upah yang diterima .sebesar Rp 40 juta rupiah.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Kebutuhan Mendesak Pemerintah Lewat Perppu Cipta Kerja Buat Jokowi Cs Jadi Bulan-bulanan Massa - Pikiran-Rakyat.comDiterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi menimbulkan berbagai kritikan.
Weiterlesen »
KontraS Desak Presiden Jokowi dan DPR Batalkan Perppu Terkait UU Cipta Kerja - Pikiran-Rakyat.comKontraS mendesak Jokowi batalkan Perppu terkait UU Cipta Kerja karena dinilai jadi bentuk kesewenang-wenangan.
Weiterlesen »
Denny Indrayana Sebut Presiden Jokowi Tidak Hormati MK Karena Terbitkan Perppu Cipta KerjaDenny Indrayana kritik Presiden Jokowi karena telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Menurut Denny Jokowi tidak menghormati dan melecehkan Mahkamah Konstitusi.
Weiterlesen »
LBH Jakarta: Perppu Cipta Kerja Wajah Kediktatoran Pemerintah JokowiLBH Jakarta: Perppu Cipta Kerja Wajah Kediktatoran Pemerintah Jokowi TempoNasional
Weiterlesen »
Tekad Presiden Jokowi Tahun 2023, Begini PesannyaBaru-baru ini cuitan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di akun twitter milik pribadinya menyita perhatian publik. Pasalnya, orang nomor satu di Indonesia itu men
Weiterlesen »