Kenali Pangkat dan Golongan PNS Terbaru, Lengkap

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Kenali Pangkat dan Golongan PNS Terbaru, Lengkap
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 63%

Masih banyak di antara kita yang bercita-cita untuk berprofesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Masih banyak di antara kita yang bercita-cita untuk berprofesi sebagai seorang pegawai negeri sipil . Nah bagi kamu yang ingin bekerja sebagai abdi negara, ada baiknya bila kamu mengenal terlebih dahuluSebagai ASN, pangkat dan golongan PNS telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019. Dalam aturan tersebut, PNS dibagi dalam 4 jenis golongan.

Untuk Golongan I atau disebut sebagai pangkat 'Juru' merupakan golongan terendah, yang terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id. Golongan II atau pangkat 'Pengatur' terdiri dari golongan IIa, IIb, IIc, dan IIdSedangkan untuk Golongan III atau pangkat 'Penata' terdiri dari golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Golongan IV atau disebut juga dengan eselon atau pangkat 'Pembina' terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

Adapun secara umum pangkat dan golongan PNS ini dapat menentukan besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima oleh seorang PNS.- Golongan Ib : Rp 1.704.500-Rp 2.472.9002. Golongan II - Golongan IIc : Rp 2.301.800-Rp 3.665.000- Golongan IIIa : Rp 2.579.400-Rp 4.236.400- Golongan IIId : Rp 2.920.800-Rp 4.797.000- Golongan IVb : Rp 3.173.100-Rp 5.211.500- Golongan IVe : Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Sebagai informasi, pola karier dalam PNS dijelaskan memiliki keterkaitan dengan pendidikan formal, diklat jabatan, usia, masa kerja, pangkat atau golongan ruang, tingkat jabatan, pengalaman jabatan, penilaian prestasi kerja, dan kompetensi jabatan. Golongan dalam PNS ini juga dipengaruhi jabatan yang diduduki dan atau pendidikan formal yang dimiliki. Sementara itu, untuk jabatan PNS disusun berdasarkan pada nilai dan kelas jabatan dari suatu satuan organisasi.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Marshanda Comeback: Gue Masih Hidup, Gue Masih Ada!Marshanda Comeback: Gue Masih Hidup, Gue Masih Ada!Marshanda akhirnya muncul setelah dikabarkan hilang di Los Angeles, Amerika Serikat. Marshanda menegaskan dirinya baik-baik saja.
Weiterlesen »

7 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru Ya!7 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru Ya!Tidak hanya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun juga ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi lowongan di instansi pemerintah. Menjadi...
Weiterlesen »

Perjalanan Dinas PNS Kini Dilarang Bawa Uang TunaiPerjalanan Dinas PNS Kini Dilarang Bawa Uang TunaiPerjalanan Dinas PNS Kini Dilarang Bawa Uang Tunai: Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengungkap kedepannya perjalanan dinas aparatur negara atau PNS tak akan lagi membawa uang tunai.
Weiterlesen »

Data Terbaru: Jumlah PNS Kian Susut, 'Kiamat' Semakin Nyata!Data Terbaru: Jumlah PNS Kian Susut, 'Kiamat' Semakin Nyata!Pada 31 Desember 2021, jumlah abdi negara yang tercatat di instansi pusat maupun daerah mencapai 3.995.634 juta.
Weiterlesen »

Dituduh Selingkuh, Dokter PNS di Jepara Dilaporkan ke PolisiDituduh Selingkuh, Dokter PNS di Jepara Dilaporkan ke PolisiSeorang dokter PNS yang bekerja di RSUD RA Kartini Jepara dilaporkan ke polisi karena telah melakukan perselingkuhan.
Weiterlesen »

PNS Bakal Dilarang Bawa Uang Tunai saat Perjalanan DinasPNS Bakal Dilarang Bawa Uang Tunai saat Perjalanan DinasPemerintah berencana akan melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS membawa uang tunai dalam perjalanan dinas.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-18 11:36:27