Kendaraaan Nunggak Pajak 2 Tahun Langsung Bodong, Polisi Ancam Tidak Lagi Bisa Diperpanjang
Kebijakan ini diberlakukan sudah sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah yakni pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Tak hanya itu, kendaraan yang datanya sudah dihapuskan tersebut juga dipastikan takkan bisa diperpanjang kembali. Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangan resminya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pajak Nunggak 2 Tahun STNK Bisa Diblokir, Kendaraan Dipastikan BodongSosialisasi masih terus dilakukan supaya masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor patuh terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Weiterlesen »
Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Data STNK Dihapus, Kendaraan Dianggap Bodong!Korlantas Polri bakal menerapkan aturan penghapusan data STNK bagi yang tak bayar pajak 2 tahun atau pajak mat. Kendaraan bakal dianggap bodong. Siap-siap! Stnk
Weiterlesen »
Korlantas Polri Segera Terapkan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua TahunKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun.
Weiterlesen »
Telat Pajak Dua Tahun, Kendaraan Akan Dianggap BodongFirman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Weiterlesen »
Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun Segera Diterapkan, Warga Kaltim Siap-siap YaPolisi segera menerapkan aturan hapus STNK yang mati pajak 2 tahun, warga Kaltim siap-siap ya penghapusandataSTNK
Weiterlesen »
Regulasi Hapus Data STNK Mati Pajak 2 Tahun Segera DiimplementasikanKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.
Weiterlesen »