BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Ahli waris dari almarhumah Sumini selaku pedagang kantin PT Rukun Jaya Makmur terima santunan kematian senilai Rp 42 juta dari BPJS Ketenegakerjaan (BPJamsostek) Bojonegoro kemarin (7/7).
Dirut PT Rukun Jaya Makmur H. Pudjo Sutrisno mengatakan, program BPJamsostek positif bagi karyawan. Karena itu, pihaknya tertib membayar iuran tepat bulan.Moh Adi Machsun, ahli waris almarhumah Sumini berterima kasih seluruh jajaran direksi dan pengurus PT Rukun Jaya Makmur mengikutsertakan istrinya dilindungi BPJamsostek.
Ahli waris dari almarhumah Sumini selaku pedagang kantin PT Rukun Jaya Makmur terima santunan kematian senilai Rp 42 juta dari BPJS Ketenegakerjaan Bojonegoro kemarin .Santunan diberikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Iman M Amin, Direktur Utama PT. Rukun Jaya Makmur H.Pudjo Sutrisno. Almarhumah Sumini sebelumnya didaftakan program Gerakan Nasional Lingkaran oleh PT Rukun Jaya Makmur atau MPS Padangan.Iman M.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
PT KEP dan PT CFK Wajib Membayar Utang Rp 75,8 MiliarPengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (6/7), mengabulkan enam petitum dalam gugatan PT Duta Manuntung terhadap PT Kaltim Elektrik Power (KEP) dan PT CFK.
Weiterlesen »
PTUN Jakarta: Kontrak Karya PT DPM dengan Pemerintah merupakan Informasi TerbukaMajelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan, kontrak karya pertambangan seng PT Dairi Prima Mineral dengan Kementerian ESDM adalah informasi terbuka. Informasi itu diminta segera dibuka ke publik. Nusantara AdadiKompas
Weiterlesen »
TNGHS, Brimob, PT Antam UBPE Pongkor Tanam Pohon dan Pelepasan Elang BrontokPelepasliaran 3 Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan penanaman simbolis pohon asli Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) digelar di Kolat Korps Brimob Polri,...
Weiterlesen »