Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap, usai penerbitan surat DPO ini Mardani Maming kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
Liputan6.com, Jakarta - Ketum HIPMI itu ditetapkan menjadi DPO lantaran dua kali tak memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, KPK tak berhasil menemukan Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming dalam upaya penjemputan paksa. Bendum PBNU itu tak ada di apartemen miliknya di kawasan Jakarta Selatan. "Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Ali.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 12 Juli 2022. Tak terima dijerat sebagai tersangka, Mardani Maming ajukan praperadilan kepada KPK. KPK menyatakan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming tak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Jakarta Selatan.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Masuk DPO, Mardani Maming Resmi jadi Buronan KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan.
Weiterlesen »
KPK masukkan Mardani Maming dalam DPOKPK memasukkan tersangka bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam daftar pencarian orang (DPO).\r\n\r\nHal itu dilakukan lantaran tersangka ...
Weiterlesen »
KPK Terbitkan DPO, Mardani Maming Resmi Jadi BuronKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Weiterlesen »
Mardani Maming Resmi Jadi DPO KPK |Republika OnlineKPK berharap tersangka Mardani Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK.
Weiterlesen »
Mardani Maming Masuk DPO, Resmi Jadi Buronan KPKKPK memasukan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi
Weiterlesen »