Klaim Tak Nikmati Uang Korban Investasi Bodong, Indra Kenz Banding, Ini Penjelasan Pengacaranya - Tribunnews.com

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Klaim Tak Nikmati Uang Korban Investasi Bodong, Indra Kenz Banding, Ini Penjelasan Pengacaranya - Tribunnews.com
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

Klaim Tak Nikmati Uang Korban Investasi Bodong, Indra Kenz Banding, Ini Penjelasan Pengacaranya via tribunnews

"Yang penting bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang daripada trader-trader ini. Kedua jelas bukti-bukti persidangan ini dikesampingkan oleh majelis hakim," kata Brian.

Brian merasa pihaknya sudah memaparkan dalam persidangan bahwa tidak ada uang dari pada korban yang mengalir ke rekening Indra. Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Paneda, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin . Ia mengatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap kliennya. "Dalam pembuktian yang kita ajukan, terdapat akun yang isinya hanya senilai Rp 3,5 miliar atau 231.000 USD. Tidak ada nama-nama korban yang jadi referral Indra," jelas dia.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Tak Hanya Dihukum 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Juga Didenda Rp 5 MiliarTak Hanya Dihukum 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Juga Didenda Rp 5 MiliarIndra Kesuma atau Indra Kenz tak hanya dihukum 10 tahun penjara, tetapi juga didenda Rp 5 miliar terkait perkara investasi bodong Binomo.
Weiterlesen »

Indra Kenz Bakal Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Penjara di Kasus BinomoIndra Kenz Bakal Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Penjara di Kasus BinomoTerdakwa kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Weiterlesen »

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 MiliarIndra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 MiliarTerdakwa kasus judi online, hoaks, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Weiterlesen »

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar - tvOneIndra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar - tvOneIndra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah, karena melakukan tindak pidana judi online, hoaks, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). - tvOne
Weiterlesen »

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaIndra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaTerdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-02-27 09:05:10