Pelaksanaan kebijakan prioritas Komnas HAM membutuhkan dukungan kuat dari negara dan penegak hukum. Reformasi lembaga penegak hukum juga diperlukan agar ada sinergi penyelesaian kasus. Polhuk AdadiKompas
JAKARTA, KOMPAS — Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia masih membutuhkan kemauan negara dan penegak hukum. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pun mengharapkan adanya dukungan dan kerja sama dari pemerintah maupun penegak hukum untuk mengatasi hal tersebut.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah, menjelaskan, penegakan hak asasi manusia di Indonesia sangat bergantung pada kemauan negara dan penegak hukum. Ia menilai komitmen negara dan penegak hukum belum optimal. Hal itu tampak pada rekomendasi Komnas HAM yang sering tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum, seperti kepolisian.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Penuntasan Kasus HAM Berat Jadi Prioritas Komnas HAM Lima Tahun MendatangKomnas HAM periode 2022-2027 tetapkan sembilan prioritas yang akan dikerjakan enam bulan mendatang. Untuk itu, Komnas HAM, di antaranya, akan bertemu dengan Menko Pulhukam Mahfud MD selaku Ketua PPHAM. Polhuk AdadiKompas
Weiterlesen »
Komisioner Komnas HAM yang Baru Resmi Terbentuk, Begini StrukturnyaAtnike Nova Sigiro berharap dewan komisioner Komnas HAM yang baru terbentuk tersebut bisa bekerja secara maksimal dalam penegakan HAM di Indonesia.
Weiterlesen »
Atnike Nova Sigiro Resmi Jabat Ketua Komnas HAM, Berikut Susunan Pengurus TerbaruAtnike Nova Sigiro telah resmi menjabat sebagai Ketua Komnas HAM RI periode 2022-2027 sebagaimana hasil rapat paripurna internal yang diikuti seluruh komisioner lainnya, pada Senin (14/11/2022).
Weiterlesen »
KontraS Kritisi 9 Prioritas Kerja Komnas HAM Baru, Pertanyakan Komitmen Penghapusan Hukuman MatiRivanlee Anandar mengatakan, padahal dalam isu penegakan HAM internasional, penghapusan hukuman mati menjadi prioritas
Weiterlesen »