Komnas HAM Nilai Kasus Pekerja Migran Maryam Bentuk Pelanggaran HAM
JawaPos.com – Maryam, seorang pekerja migran Indonesia diduga berada di Uni Emirat Arab dan tidak diizinkan pulang ke Indonesia. Terkait hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengatakan kasus yang dialami Maryam merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Baca juga:Jokowi Minta PM Malaysia Berikan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia“Setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak,” tegas dia. Baca juga:Gerindra Soroti Persoalan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia“Soal gaji itu biasanya disepakati di perjanjian kerja dan dibayarkan setiap bulan. Tapi kalau ini sampai tujuh tahun, itu harus dipertanyakan,” kata dia.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
TKW di UEA 7 Tahun tak Digaji tak Diizinkan Pulang, Ini Respons Komnas HAM |Republika OnlineTKW Maryam binti Naspan tak digaji selama 7 tahun bekerja di UEA.
Weiterlesen »
Update COVID-19 RI 8 Januari: 345 Kasus Baru, Kasus Aktif Ada 8.368Indonesia mencatat 345 kasus baru COVID-19 hari ini, Minggu (8/1/2023). Seiring itu terdapat kasus sembuh sebanyak 429 dan 4 pasien COVID-19 meninggal.
Weiterlesen »
Update COVID-19 Nasional 8 Januari 2023: Kasus Positif Bertambah 345Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 mencatat kasus positif di Indonesia per hari ini bertambah sebanyak 345 kasus. Total kasus positif menjadi 6.723.546 kasus.
Weiterlesen »
Kasus Pinjaman Online hingga Investasi Bodong Membuat OJK Jadi Sorotan PublikSederetan kasus, mulai dari pinjaman online hingga investasi bodong, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan. Apa saja kasus-kasus tersebut?
Weiterlesen »
Kuota Haji 2023 Normal, Komnas Haji dan Umrah Sebut Empat Tantangan Kemenag |Republika OnlinePelaksanaan misi haji 2023 harus lebih sukses dan lebih baik dari tahun sebelumnya.
Weiterlesen »