Pencatutan dengan memasukkan KTP warga ke data Sipol tanpa izin pemilik identitas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyoroti kasus pencatutan NIK warga oleh partai politik saat proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Komnas HAM menyatakan, pencatutan nama warga sebagai anggota partai tanpa izin mengganggu pemenuhan hak asasi dan juga ada implikasi hukumnya.
KPU RI sebenarnya sudah meminta partai menghapus nama warga yang dicatut saat tahap verifikasi administrasi. Tapi, pencatutan nama warga kembali ditemukan saat tahapan verifikasi faktual keanggotaan sembilan partai di seluruh Indonesia. Hairansyah menambahkan, pencatutan identitas warga sebagai anggota partai ini jelas mengganggu pemenuhan hak asasi. Sebab, setiap warga negara dijamin bisa berpartisipasi menjadi anggota partai secara sadar dan sukarela.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Komnas Adukan Persoalan Perempuan Indonesia ke Markas PBB |Republika OnlineKomnas Perempuan menyoal Perda-Perda Diskriminatif yang menyasar tubuh perempuan.
Weiterlesen »
Komnas Perempuan: Tiga tokoh perempuan layak ditetapkan jadi pahlawanKomnas Perempuan mengenalkan tiga tokoh perempuan yang dinilai layak ditetapkan sebagai pahlawan nasional, yakni Johanna Tumbuan Masdani, The Sin Nio, dan Ni ...
Weiterlesen »
Komnas HAM Soroti Pengadilan Pelanggaran HAM Berat Paniai Sepi Perhatian PublikPerhatian publik pada kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Yoshua yang melibatkan Ferdy Sambo justru jauh lebih disorot.
Weiterlesen »
Komnas HAM Wanti-wanti Kasus Kematian Penyelenggara Pemilu 2019 Tak Terulang pada Pemilu 2024Komnas HAM menilai, kejadian kelam dalam pelaksanaan Pemilu 2019 masih berpotensi terjadi pada Pemilu 2024.
Weiterlesen »