Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan
JawaPos.com – Komnas HAM menyatakan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikannya menyimpulkan, bahwa tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia .
Ia menyebutkan, terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan. Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata. Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali, ujar Anam, tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Baca juga:Komnas HAM Nyatakan PSSI Langgar Aturan Terkait Tragedi Kanjuruhan“Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilarang harus dimintai pertanggungjawaban,” ucap Anam.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Gunakan Instrumen Internasional - tvOneKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa dalam penyelidikan tragedi kemanusiaan Kanjuruhan, pihaknya menggunakan instrumen internasional yang jarang dipakai. - tvOne
Weiterlesen »
Ini Alasan Tim Hukum Aremania Minta Penambahan Pasal Tersangka Tragedi Kanjuruhan - Bola.netTim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) angkat bicara soal alasan mereka meminta agar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan ditambah.
Weiterlesen »
Kasus Tragedi Kanjuruhan, Autopsi Dua Korban Meninggal Akan Dilakukan Sabtu DepanSebelumnya pelaksanaan autopsi korban meninggal tragedi Kanjuruhan dibatalkan karena pihak keluarga korban tidak mengizinkan.
Weiterlesen »
PSS Sleman Dukung Percepatan KLB PSSIPSS Sleman sangat menghormati hasil keputusan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang salah satunya merekomendasikan percepatan KLB.
Weiterlesen »