Kalangan ekonom hingga bankir meyakini bahwa Kelompok Usaha Bank (KUB) dapat menjadi kunci strategi mendorong peran kontribusi Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan ekonom hingga bankir meyakini bahwa Kelompok Usaha Bank dapat menjadi salah satu kunci strategi untuk mendorong peran serta kontribusi Bank Pembangunan Daerah atau BPD.
Sebagai informasi, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mengatur bahwa BPD wajib memiliki modal inti Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Dari kalangan bankir, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Yuddy Renaldi berpendapat akan ada banyak nilai yang dapat ditingkatkan melalui KUB, salah satunya mendorong kontribusi BPD bagi perekonomian daerah.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Konsolidasi Bank Daerah dengan KUB, Ini Kata Bos BEKS hingga PengamatKalangan ekonom hingga bankir meyakini bahwa Kelompok Usaha Bank (KUB) dapat menjadi kunci strategi mendorong peran kontribusi Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Weiterlesen »
OJK Akan Rilis Kebijakan Baru Soal KUB, Bos Bank BJB (BJBR) Buka SuaraOtoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis kebijakan baru terkait dengan Kelompok Usaha Bank atau KUB bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Weiterlesen »
Setelah Bank Umum, OJK Dorong Konsolidasi BPR Tahun IniOtoritas Jasa Keuangan menyiapkan sejumlah kebijakan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setelah konsolidasi bank umum melalui modal inti rampung dilakukan.
Weiterlesen »
Dana Abadi Daerah sebagai Katalisator Perekonomian DaerahSalah satu inovasi untuk menghadapi tantangan desentralisasi fiskal adalah dengan membentuk dana abadi daerah. Dengan ini, pemda dapat membangun infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik tanpa bergantung kepada pusat. Opini AdadiKompas
Weiterlesen »
OJK Bakal Dorong Kebijakan Baru untuk Memperkuat BPD, Apa Itu?OJK akan mendorong kebijakan terkait dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) secara terintegrasi bagi Bank Pembangunan Daerah atau BPD.
Weiterlesen »
12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kurang Modal Rp3 Triliun, OJK: Ada Waktu Hingga 2024OJK mencatat dari total 26 BPD di Indonesia, tersisa 12 bank yang sejauh ini belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.
Weiterlesen »