PEMILIK tanah seluas 8,5 hektar di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Yudi Astono, menang di tingkat banding melawan diduga mafia tanah, Muhammad Fuad.
"Dapat saya jelaskan bahwa perlawanan saya terhadap eksekusi no. 24/eks/2018/PN.Jkt.Utr telah ada hasil putusan 182/pdt/2022/pt.dki yang pada amarnya menyatakan bahwa eksekusi Muhamad Fuad Asrori tidak sah," ungkap Yudi, Minggu .
"Saya berharap ini menjadi atensi Pemerintah khususnya Kementerian Agraria/BPN untuk memberantas mafia tanah," tuturnya. Kemudian, kata Yudi, dalam persidangan terungkap bahwa bukti yang digunakan oleh Sumarjo dan Muhamad Fuad Asrori berupa Grosse Akta 849 & 850 adalah palsu.
Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen: