KPK Ancam Jemput Paksa Mardani Maming Jika Mangkir Lagi
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam akan menjemput paksa Bendahara Umum PBNU Mardani Maming jika mangkir dalam pemanggilan keduanya.
Diketahui, dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi. "Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan Penasihat Hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin .
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
KPK Panggil 3 Saksi Swasta di Perkara Mardani MamingHari ini, KPK memanggil tiga saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Mardani Maming.
Weiterlesen »
Kasus Mardani Maming, KPK Panggil Komut PT PCNKPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Komisaris Utama (Komut) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Stefanus Wendiat
Weiterlesen »
MAKI Sebut KPK Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu PraperadilanMAKI Sebut KPK Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Praperadilan: KPK telah menetapkan Ketum HIPMI Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Weiterlesen »
KPK Tak Segan Jemput Paksa Mardani Maming jika Mangkir LagiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan segan menjemput paksa Mardani Maming jika mangkir lagi dari pemeriksaan
Weiterlesen »
Gagal Dijemput Paksa KPK, Bupati Membaromo Tengah Resmi jadi Buron'KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan,' ucap Ali.
Weiterlesen »