Ada tiga objek pajak yang dilakukan pemantauan oleh KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Wilayah Maluku dan Papua melakukan pemantauan kepatuhan pengusaha kafe dan restoran serta aset pemerintah di Kota Ambon. Tiga objek pajak yang dilakukan pemantauan yakni Perusahaan Jakarta Baru, Restoran Sari Gurih di kawasan Lateri, dan aset pemerintah.
Baca Juga Wajib pajak, kata Dian, yang belum membayar PBB diharapkan segera membayar. Tahapannya, peringatan tahap satu dan dua dilanjutkan dengan tahapan penyitaan. Dian menyatakan, pengawasan dan pemantauan KPK dengan memasang alat pemantau pajak online atau e-Tax di hotel dan restoran diharapkan akan membuahkan hasil yang baik."Kerja sama tersebut berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, karena seluruh transaksi dipantau langsung," ujarnya.