KPK Siapkan Bahan untuk Lawan Gugatan Mantan Pegawai Soal TWK di PTUN Jakarta

Deutschland Nachrichten Nachrichten

KPK Siapkan Bahan untuk Lawan Gugatan Mantan Pegawai Soal TWK di PTUN Jakarta
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 63%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyiapkan bahan persidangan terkait gugatan mantan pegawai KPK di PTUN Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan salah satu bahan yang disiapkan yakni penjelasan terkait proses tes wawasan kebangsaan dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara .

Ali menjelaskan proses asesmen TWK telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah ASN.Selain itu, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Komisi nomor 1 tahun 2021.

Menurut Ali dalam proses peralihan tersebut KPK juga melibatkan institusi-instusi yang memiliki kewenangan dan kompetensi. "Bahkan, melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi ASN sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten," ujar Ali saat konfrensi pers di Gedung KPK, Selasa .

Lebih lanjut, Ali menyatakan KPK menghormati gugatan yang dilayangkan mantan pegawai KPK terkait rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM dalam TWK KPK.KPK menegaskan gugatan terhadap proses TWK merupakan hak bagi setiap warga negara dan KPK akan bersiap menghadapinya di persidangan.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Eks Pegawai KPK Gugat Firli hingga Jokowi ke PTUN Jakarta | Kabar24 - Bisnis.comEks Pegawai KPK Gugat Firli hingga Jokowi ke PTUN Jakarta | Kabar24 - Bisnis.comGugatan eks pegawai KPK diajukan kepada Jokowi Cs terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan.
Weiterlesen »

Kasus DAK, KPK Tegaskan Tak Segan Jadikan Pihak Lain Sebagai TersangkaKasus DAK, KPK Tegaskan Tak Segan Jadikan Pihak Lain Sebagai TersangkaGELORA.CO - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya terus mene...
Weiterlesen »

KPK Diminta Supervisi Kekeliruan Kasus Nurhayati di CirebonKPK Diminta Supervisi Kekeliruan Kasus Nurhayati di CirebonNurhayati merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, yang dijadikan tersangka usai melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan kepala desanya.
Weiterlesen »

KPK Setor Rp3,8 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi Proyek Fiktif Waskita KaryaKPK Setor Rp3,8 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi Proyek Fiktif Waskita KaryaKPK menyetor uang senilai Rp3,8 miliar ke kas negara dari uang denda dan uang pengganti terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman
Weiterlesen »

KPK Periksa 3 Hakim Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya - Tribunnews.comKPK Periksa 3 Hakim Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya - Tribunnews.comKPK telah menetapkan Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IHH) dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai
Weiterlesen »

Perkara Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Setor Rp 3,8 M ke NegaraPerkara Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Setor Rp 3,8 M ke NegaraKPK menyetorkan Rp3,8 miliar ke kas negara terkait perkara Korupsi proyek fiktif PT WaskitaKarya (Persero) ke kas negara. Baca selengkapnya 👇
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-25 08:22:56