Google dan anak usahanya di Indonesia sedang dalam penyelidikan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
"Dan ketika5 juta berarti yang 4 juta masuk ke 30 persen dari nilai transaksi," imbuhnya.
Ia menilai aturan ini merugikan, baik dari sisi industri maupun konsumen. Dari sisi industri misalnya mereka harus dibebankan biaya lain yang mencekik, padahal margin yang dihasilkan setiap perusahaan berbeda, bahkan banyak dari aplikasi yang dibebankan marginnya kecil di bawah 30 persen."Beban yang diberikan kepada industri, akhirnya yang terjadiharga, dan itu sudah kelihatan dari semua lah.
Selain itu, Google mengaku hanya 3 persen dari seluruh aplikasi di Play Store yang dibebankan biaya tambahan ini. Namun menurut sumber yang mengetahui hal ini, 3 persen yang harus membayar adalah perusahaan yang bersaing dengan produk Google."Kalau dibaca, sektor yg mereka kenakan peraturan ini itu adalah sektor-sekotr yang mereka juga punya bisnisnya. Misalnya mereka bilang yang modelnya"Contohnya subscription itu Youtube Music, Youtube Premium itu ada.