KSP menyebut relaksasi testing ini karena situasi pandemi semakin terkendali.
ini menunjukkan pemerintah longgar soal testing COVID-19. Dia menjelaskan pemerintah saat ini semakin spesifik dalam melakukan testing dengan menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik secara aktif melakukan penemuan kasus atau active case finding maupun testing epidemiologi.
"Jadi masyarakat yang sudah tidak mau testing-testing lagi kalau mau terbang, ya segera lengkapi vaksinnya," ujar Abraham. Berikut ini aturan soal syarat menaiki transportasi publik seperti pesawat, kapal hingga kereta api yang berada pada poin 3 SE tersebut:a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;