'Upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Pers,' tegas Ninik.
JawaPos.com – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, yang digelar pada Selasa kemarin. Aliansi Jurnalis Independen menemukan adanya 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers.
“KUHP khawatir baru akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” kata Sasmito dalam keterangannya, Rabu . “Sehingga upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Pers. Karena unsur penting berdemokrasi, dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pers. Karena itu mewujudkan kedaulatan rakyat,” tegas Ninik.
Baca juga:RKUHP Sah jadi Undang-undang, Yasonna Tegaskan Publik Patut Berbangga“Dewan Pers telah sampaikan kepada Presiden bahwa RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers, dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik. Kemerdekaan pers dan berpendapat seharusnya tecermin dalam RKUHP yang baru. Karena kemerdekaan pers menjadi unsur penting menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis,” cetus Ninik.1.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Ogah ke MK, Massa Tolak KUHP Baru Ancam Demo Lebih Besar Dalam Waktu DekatMassa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil hingga BEM UI mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar terkait penolakan KUHP baru.
Weiterlesen »
Dalam KUHP Baru, Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp 10 JutaDalam RKUHP yang disahkan kemarin, diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.
Weiterlesen »
KUHP Baru: Sebarkan Ajaran Komunis atau Marxisme-Leninisme Terancam Penjara Hingga 15 Tahun - Pikiran-Rakyat.comOrang-orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila bisa terancam hukuman penjara.
Weiterlesen »
KUHP Baru: Menyadap Orang Lain Bisa Dipenjara 10 Tahun atau Denda Rp2 Miliar - Pikiran-Rakyat.comTindakan penyadapan turut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin.
Weiterlesen »
Menkumham Bakal Bentuk Tim untuk Sosialisasi KUHP Baru ke MasyarakatMenkumham Yasonna Laoly mengatakan akan membentuk tim sosialisasi KUHP yang baru disahkan kemarin. Tim akan ke daerah-daerah.
Weiterlesen »