KUHP Baru: Melakukan Perbuatan Terlarang untuk Membela Diri Tak Dipidana, tapi Ada Syaratnya
PIKIRAN RAKYAT – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru turut mencantumkan soal perbuatan terlarang yang terpaksa dilakukan seseorang untuk tujuan membela diri terhadap serangan atau ancaman.
Berdasarkan Pasal 34 KUHP dijelaskan tentang setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang dengan maksud untuk membela diri dari serangan atau ancaman, maka tidak akan dipidana.Baca Juga: Kontroversi KUHP Baru: Orang yang Gabung Organisasi Tertentu Terancam 5 Tahun Penjara "Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain," bunyi Pasal 34 KUHP.
Berdasarkan penjelasan Pasal 34 KUHP tersebut, ada sejumlah syarat soal keadaan pengecualian sehingga orang yang melakukan perbuatan terlarang untuk membela diri itu tidak dipidana, beberapa di antaranya yaitu;2. Pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain untuk menghalau serangan, 3. Pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda,
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
KUHP Baru Harapan Baru, Undang-Undang yang Telah Lama Alami Pergulatan - Pikiran-Rakyat.comRKUHP sudah disetujui menjadi undang-undang pada Selasa 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna yang digelar di Senayan, Jakarta.
Weiterlesen »
[POPULER NASIONAL] Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar | KUHP Atur Pidana Perbuatan Berisik Tengah MalamBom bunuh diri meledak di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (7/12/2022) pagi.
Weiterlesen »
Aktivis HAM Sebut KUHP Baru Bermasalah: Banyak Pasal MultitafsirDPR baru saja mengesahkan RKUHP menjadi KUHP baru. Aktivis HAM Asfinawati menyebut KUHP baru itu ternyata bermasalah.
Weiterlesen »
Sentilan Menohok PBB untuk Indonesia Soal KUHP Baru: Ada Berbagai Aturan Memprihatinkan - Pikiran-Rakyat.comPBB memberikan teguran kepada Indonesia terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022.
Weiterlesen »
KUHP Baru Disahkan: Ayam Masuk Pekarangan Rumah Orang Bisa Kena Denda Rp10 Juta - Pikiran-Rakyat.comKUHP baru disahkan, ayam yang pemiliknya masuk pekarangan rumah orang lain kini si pemilik bisa kena denda Rp10 juta
Weiterlesen »
Termasuk Bagian dari Perkosaan di KUHP Baru, Apa Itu Seks Oral?DPR resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Adapun salah satu pasal membahas seks oral termasuk dalam tindak pemerkosaan. Apa itu seks oral?
Weiterlesen »