“Menyatakan Ir H AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti melanggar peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022,' kata Ketua BK DPD RI.
JawaPos.com – Badan Kehormatan DPD RI memutuskan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik sebagaimana yang diadukan anggota DPD RI asal Gorontalo, Fadel Muhammad. Karena itu, Badan Kehormatan DPD RI memberikan rehabilitasi bagi LaNyalla berupa pemulihan nama baik dan kehormatan.
LaNyalla dalam Keputusan BK DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 diberikan rehabilitasi sejak ditetapkan 17 November 2022. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang etik BK Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 pada 17 November 2022 dan diteken oleh Ketua BK DPD RI, dan 3 Wakil Ketua yakni Made Mangku Pastika, Eni Sumarni dan Marthin Billa.
Sebagaimana diketahui, Fadel Muhammad mengadukan LaNyalla ke Badan Kehormatan DPD RI setelah dirinya dicopot sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI. Fadel mengatakan, kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Baca juga:LaNyalla Minta Peternak Kecil Dapat Akses Subsidi Pakan Ternak“Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan ‘pengambilalihan mandat’ oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional,” ujar Fadel, Jumat lalu.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Komnas HAM akan Kawal Penerapan KUHP Agar Tak Langgar Hak Dasar Manusia - tvOneKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengawal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru agar tidak dijadikan untuk melanggar hak-hak dasar manusia. - tvOne
Weiterlesen »
LaNyalla Bilang Penjajahan Ekonomi termasuk Pelanggaran HAMLaNyalla pengin memperluas perspektif pembicaraan tentang HAM, tidak terjebak dalam koridor pelanggaran HAM masa lalu saja.
Weiterlesen »
Di Seminar Hari HAM, LaNyalla Sebut Penjajahan Ekonomi Pelanggaran Hak KesejahteraanPenjajahan ekonomi dalam bentuk baru ini menyebabkan jutaan rakyat Indonesia kehilangan hak atas kesejahteraan. Padahal, hak atas kesejahteraan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi.
Weiterlesen »
Article headlineGELORA.CO -Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti resmi dinyatakan tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik sebagaimana peng...
Weiterlesen »
Catatan Komnas HAM: Polri Paling Banyak Diadu Langgar HAM Sepanjang 2022 | merdeka.comAduan paling banyak terhadap tiga institusi itu terjadi di lima provinsi, yakni Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
Weiterlesen »