Kuasa hukum Lutfi Agizal, Sukardin, mengatakan kliennya melaporkan lima akun TikTok yang membuat konten nenek mandi lumpur.
Sukardin mengatakan, Lutfi pun melaporkan pemilik akun TikTok yang membuat konten mandi lumpur dengan pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum.
Padahal menurut Lutfi, aksi nenek mandi lumpur tersebut bisa merusak moral anak bangsa. Terlebih diketahui dari konten nenek mandi lumpur tersebut mendapat puluhan hingga ratusan juta. “Dihukum itu juga enggak bisa, namanya pelanggaran sih. Jadi artinya tujuannya Lutfi itu supaya mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE dan memasukkan tentang kegiatan seperti ini,” ucap Sukardin.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Lutfi Agizal Polisikan Akun TikTok yang Bikin Konten Ngemis OnlineLutfi Agizal membeberkan alasannya melakukan tindakan tersebut.
Weiterlesen »
Kuasa Hukum Richard Eliezer Sebut Relasi Kuasa dan Justice Collaborator Jadi Dasar Poin PembelaanTim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer ungkap beberapa poin pembelaan yang akan dibacakan Rabu (25/1/2023).
Weiterlesen »
Merasa Diintimidasi Developer, Warga Perumahan di Bogor ke Kantor Polisi untuk Bikin LaporanKuasa hukum warga Selestinus Ola mengatakan, laporan tersebut dibuat sebagai upaya warga untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Weiterlesen »
Kuasa Hukum Ricky Sebut Hasil Uji Poligraf Tunjukkan Kliennya Tidak Terlibat Pembunuhan YosuaHasil uji poligraf yang menyebut Ricky Rizal jujur bahwa dirinya tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J menunjukkan bahwa Ricky tidak terlibat kasus itu.
Weiterlesen »
Ferdy Sambo Cs akan Sampaikan Pleidoi Pekan Depan, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan - Tribunnews.comSelain agenda pleidoi dari lima terdakwa, sidang pekan depan juga diagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus Brigadir J.(ld)
Weiterlesen »