LBH Jakarta mendesak Presiden Jokowi dan DPR untuk menyetop pembentukan RUU Kesehatan sebab tidak transparan dan tidak partisipatif. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk tidak melanjutkan pembentukan RUU Kesehatan jika tak melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mereka menilai penggunaan metode Omnibus Law dalam pembentukan undang-undang ini berpotensi melanggengkan praktik pembentukan perundang-undangan buruk yang tidak transparan dan tidak partisipatif.
'Dari perbincangan publik yang berkembang, salah satunya menyoal diambilnya beberapa kewenangan OP dan dialihkan ke Menteri Kesehatan sehingga memarjinalkan peranan OP,' ujarnya.Hal itu dapat melemahkan posisi tawar OP terhadap pemerintah dalam hal penentuan kebijakan terkait kesehatan. Menurutnya, tidak ada urgensi yang jelas dalam rencana pembentukan Omnibus Law Kesehatan dalam upaya menjawab permasalahan kesehatan.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
BCA Life Perlindungan Kesehatan Ultima, Asuransi Kesehatan dengan Manfaat Hingga Rp 60 MiliarBCA Life Perlindungan Kesehatan Ultima berfokus pada proteksi kesehatan dengan beragam manfaat yang komprehensif sehingga nasabah tidak perlu khawatir.
Weiterlesen »
Air Mineral Cocok Jadi Teman Begadang Nonton Bola, Ini AlasannyaKamu perlu senantiasa menjaga asupan makanan dan minuman agar kegiatan begadang nonton bola tidak mengganggu kesehatan.
Weiterlesen »
Menkes Budi Akui Reformasi Sistem Kesehatan Bisa Bikin Tak NyamanReformasi sistem kesehatan yang saat ini dilakukan Kemenkes dapat membuat tidak nyaman.
Weiterlesen »
Piala AFF 2022 - Tidak Sempat Uji Coba, Tidak Bisa Lihat KemajuanPersiapan Timnas Indonesia jelang bergulirnya Piala AFF 2022 selama hampir satu bulan penuh masih menemui kendala.
Weiterlesen »
BPJS Kesehatan Dukung Kemenkes Naikkan Tarif Layanan RSBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendukung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk kenaikan tarif layanan kesehatan rumah sakit (RS).
Weiterlesen »