LPDP: Penerima Beasiswa Wajib Pulang Paling Lambat 90 Hari Setelah Lulus
Dalam percakapan tersebut, dikatakan fasilitas yang dimaksud adalah menyekolahkan anak mereka secara gratis. Biasanya, hal itu dilakukan oleh sepasang suami istri yang melanjutkan pendidikan di luar negeri."Jadi biasanya nih mereka laki bini. Pertama, lakinya sekolah phd, minimal empat tahun kan. Jadi mereka ada kesempatan sekolahin anak gratis empat tahun. Lakinya lulus bininya lanjut tuh sekolah. Jadi lakinya ada alasan tidak balik bilangnya, menemani istri sekolah.
“Halo @VeritasArdentur, terima kasih atas perhatiannya kepada LPDP. Terkait keluhan Awardee tidak kembali ke Indonesia, ini memang menjadi isu yang banyak jadi perhatian di kalangan masyarakat, untuk menanggapinya kami sampaikan beberapa hal berikut,” tulis keterangan LPDP.Pertama, alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.
Kedua, penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif.Ketiga, pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah Peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan *WAJIB MENGEMBALIKAN* seluruh dana yang telah diperolehnya.
Demikian, ketentuan-ketentuan tersebut telah tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP.LPDP pun mengajak masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui Whistle Blower System http://wise.kemenkeu.go.id.
"Bak peribahasa, sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, pelanggar yang dengan sengaja berusaha mencari celah pelanggaran pasti akan kami tindak," tulis LPDP.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Viral Kabar Penerima Beasiswa Menetap di Luar Negeri, LPDP Buka SuaraLembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjawab kabar penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia usai studi.
Weiterlesen »
Ada Penerima Beasiswa LPDP Ogah Balik ke RI Usai Lulus, Laporkan ke Sini!Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bisa melapor. Ini caranya.
Weiterlesen »
Penerima Beasiswa LPDP Nggak Balik ke RI Usai Lulus, Ini SanksinyaPenerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia usai studi di luar negeri siap-siap kena sanksi.
Weiterlesen »
Mengenal Beasiswa LPDP dan Cara MendapatkannyaLPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) jadi solusi orang berprestasi yang terhambat biaya pendidikan. Berikut informasi selengkapnya.
Weiterlesen »
Penerima LPDP Harus Tahu, Dana Beasiswanya Dibiayai RakyatSedang viral sebuah cuitan di Twitter terkait penerima beasiswa LPDP yang tidak ingin kembali ke Indonesia. Jangan lupa ya detikers, dana LPDP itu berasal dari rakyat.
Weiterlesen »
Catat! Penerima Beasiswa LPDP di LN Wajib Balik ke RI 90 Hari Setelah LulusJagat Twitter tengah diramaikan oleh pembahasan terkait penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia. Sebenarnya bagaimana sih aturannya? LPDP
Weiterlesen »