Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan peninjauan kembali dengan membatalkan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan peninjauan kembali dengan membatalkan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan mengembalikan dalam keadaan seperti semula.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Kukuh Subyakto, mengatakan salinan putusan tentang peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh pengurusan KPS Intidana tersebut.“Salinan putusan sudah kami terima beberapa hari lalu,” katanya, Minggu . Dalam PK yang diputus Hakim Ketua Sunarto itu, MA mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan membatalkan putusan kasasi MA yang menyatakan pailit terhadap koperasi tersebut.
Selain itu, MA dalam putusannya juga menyatakan KSP Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit.Menurut Kukuh, putusan tersebut dapat diartikan jika KSP Intidana bisa kembali ke keadaan saat homologasi karena yang dibatalkan putusan kasasinya, tetapi bisa juga kembali ke seperti sebelum adanya PKPU .Sebelumnya, anggota KSP Intidana mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atas PKPU terhadap koperasi tersebut yang diputus oleh PN Semarang pada tahun 2015.
Gugatan pembatalan perdamaian tersebut sempat ditolak oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang sebelum akhirnya diajukan kasasi.Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2022 tersebut, ditetapkan pula enam kurator yang akan mengurus dan membereskan harta pailit KSP Intidana.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
MA putuskan KSP Intidana batal pailitMahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali dengan membatalkan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan mengembalikan dalam keadaan ...
Weiterlesen »
MA Putuskan KSP Intidana Batal Pailit |Republika OnlineSebelumnya, anggota KSP Intidana mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atas PKPU.
Weiterlesen »
Golkar: Tidak Ada Wacana Ubah Putusan Munas, Capres Kami Airlangga Hartarto | merdeka.comSebelumnya, suara Partai Golkar bisa meningkat bila mengusung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024.
Weiterlesen »
Golkar: Tak Ada Wacana Ubah Putusan Munas, Capres Tetap Airlangga HartartoPartai Golkar menegaskan tidak ada wacana untuk mengubah keputusan Munas dan akan tetap mendorong Ketua Umum Airlangga Hartarto menjadi capres pada Pilpres 2024.
Weiterlesen »
Apindo Jabar Sebut Permenaker Upah Minimum 2023 Langgar Putusan MKDPP Apindo Jabar menilai Permenaker 18/2022 tentang upah minimum 2023 melanggar putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Weiterlesen »
Top 3 Dunia: Pesawat Senggol Mobil Pemadam, Rusia Komentari Putusan soal MH17Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 19 November 2022 diawali oleh berita tentang pesawat milik LATAM Airlines menyenggol truk pemadam kebakaran
Weiterlesen »