Kementerian Keuangan (Menkeu) RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengesahkan inovasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP
Kementerian Keuangan RI dan Direktorat Jenderal Pajak telah mengesahkan inovasi Nomor Induk Kependudukan yang saat ini sudah dapat digunakan untuk memenuhi hak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi, pada Selasa .
"Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sudah berjalan," ujar Suryo dalam keterangan tertulis, Rabu .Tidak hanya launching NIK sebagai NPWP, DJP juga merilis fitur yang memudahkan wajib pajak. Beberapa fitur tersebut terdiri dari
"Sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021," tambahnya.