Malaysia Vonis 2 Tahun Penjara WNI yang Terbukti Lakukan Kekerasan pada Seorang Balita Internasional
Dunia WowKeren - Warga negara Indonesia Ellis Andreyani dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Sesi di George Town, Pulau Pinang, Malaysia, Rabu . TKW asal Indonesia itu dihukum setelah dia mengaku melukai secara fisik seorang bocah lelaki berusia satu tahun yang di bawah asuhannya tahun lalu.
Ellis didakwa berdasarkan Bagian 31 Undang-Undang Anak 2001 dengan menyebabkan cedera fisik pada seorang anak dalam pengasuhannya di sebuah rumah di Taman Utama Persiaran Minden, Gelugor pada bulan November tahun lalu antara pukul 10 pagi dan 3 sore. Hukuman maksimum menurut hukum adalah 20 tahun penjara, denda RM20.000, atau keduanya setelah terbukti bersalah.Ellis tidak diwakilkan selama di pengadilan. Dia meminta maaf atas tindakannya dan meminta denda minimal yang akan dikenakan.
Berdasarkan fakta kasus, video tersebut direkam oleh cucu tiri Ellis. Anak tiri Ellis kemudian melihat klip itu, yang juga menunjukkan terdakwa memukul beberapa anak lain di bawah asuhannya dan dengan tangan kosong sekitar pukul 13:15 pada 2 Desember tahun lalu. Wanita berusia 47 tahun itu diketahui menikah dengan seorang warga negara Malaysia dan telah tinggal di Malaysia selama tujuh tahun. Hukuman penjaranya dimulai sejak tanggal penangkapannya pada 8 Desember tahun lalu.
Selama persidangan sebelumnya, pengadilan diperlihatkan rekaman video penganiayaan fisik yang dilakukan Ellis terhadap anak tersebut setelah dakwaan terhadapnya dibacakan. Dia terlihat menampar bocah itu. Ellis pun telah mengakui bahwa dia adalah wanita dalam video tersebut.