Mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dituntut dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta atas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Nusantara AdadiKompas
Seorang wartawan memotret mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid yang hadir secara virtual dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin .
BANJARMASIN, KOMPAS — Mantan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, dituntut dengan hukuman pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta harus membayar uang pengganti Rp 26,07 miliar atau dipidana penjara 6 tahun. Wahid merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Tuntutan pidana terhadap Abdul Wahid, bupati Hulu Sungai Utara dua periode sejak 2012 hingga 2021, dibacakan Titto Jaelani dan kawan-kawan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin malam.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Dituntut 9 Tahun Penjara |Republika OnlineAbdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti Rp 26 miliar.
Weiterlesen »
Jaksa Agung tetapkan mantan Bupati Inhu tersangka korupsi lahan sawitJaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare, ...
Weiterlesen »
Kejagung Tetapkan Eks Bupati Indragiri Hulu dan Bos Duta Palma Jadi TersangkaKejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh...
Weiterlesen »
Kejagung Tetapkan Eks Bupati Indragiri Hulu Jadi Tersangka Korupsi Lahan SawitKejaksaan Agung menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu dan pemilik PT Duta Palma tersangka kasus dugaan korupsi lahan PT Duta Palma.
Weiterlesen »