Sebelumnya pada Selasa (27/12/2022), Ahyudin bersama dua terdakwa lainnya, yakni Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU.
PENDIRI sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan atau tiga setengah tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air pada 2018.
Hakim menilai Ahyudin selaku terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana dari Boeing Community Investment Fund untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air pada 2018 itu, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya pada Selasa , Ahyudin bersama dua terdakwa lainnya, yakni Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pendiri sekaligus Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis Bui 3,6 TahunPendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan atau tiga setengah tahun penjara
Weiterlesen »
Mantan Bos ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun PenjaraMantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin divonis 3 tahun enam bulan penjara dalam kasus perkara penyelewengan dana donasi dari perusahaan Boeing
Weiterlesen »
Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,' kata Hakim Ketua Hariyadi
Weiterlesen »
Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Dana Bantuan Korban Lion AirMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun enam bulan pidana penjara terhadap eks PresidenYayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin....
Weiterlesen »
Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Penggelapan Bantuan Lion | merdeka.comAhyudin dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dianggap terbukti atas tindakan penggelapan jabatan dengan maksud menyelewengkan dana bantuan.
Weiterlesen »
Pendiri ACT Ahyudin divonis tiga setengah tahun penjaraBREAKINGNEWS Pendiri ACT Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan penjara terkait kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018.
Weiterlesen »