Kejagung menghentikan penuntutan 13 perkara pencurian, kecelakaan lalu lintas hingga penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Selengkapnya: 👇 RestorativeJustice
atau keadilan restoratif. Belasan perkara itu terdiri dari pencurian, penganiayaan hingga kecelakaan lalu lintas.
2. Tersangka Siti Mina Ohorela alias Mina dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 ayat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 5. Tersangka A'an Puji Utomo bin Kamadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
8. Tersangka Budi Iskandar alias Budi bin Efendi dan tersangka Ledy Darmawan alias Manjo bin Rusli Efendi dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, yang disangka melanggar Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat KUHP tentang Penganiayaan atau Pengeroyokan; 11. Tersangka Pilemon Ombo alias Papa Risda dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat KUHP tentang Penganiayaan;
antara lain karena para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun; telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.