Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaannya soal penghapusan 300 ayat dalam Alquran.
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin merupakan seorang pendeta yang meminta 300 ayat dalam Alquran dihapus.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri," kata Dedi. Melalui Instagramnya, Yusuf Mansur akhirnya turut mengomentari video pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar menghapus 300 ayat Al-Quran. "Sembilan saksi dan empat saksi ahli. Terdiri dari ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana," ujar Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu .
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan meminta Saifuddin Ibrahim menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.