Harapan sebagian orang yang menghendaki pengesahan nikah beda agama di Indonesia dipastikan kandas.
Sebelumnya, Ramos Petege mengajukan permohonan nikah beda agama itu ke MK. Ramos menggugat ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perwakinan. Pasal itu menyebutkan, perkawinan yang sah harus dilakukan sesuai aturan agama masing-masing.
Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, perkawinan dalam Pasal 28B Ayat 1 UUD 1945 tidak sebatas perkawinan saja, namun mensyaratkan perkawinan yang sah. ’’Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya,’’ ujarnya. Berdasar keterangan yang disampaikan ahli dan pihak terkait dari berbagai kelompok, MK juga tidak melihat perubahan kondisi tentang persoalan konstitusionalitas pernikahan. ’’Jadi, tidak ada urgensi bagi mahkamah untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya,’’ paparnya.
Pencatatan nikah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag dilakukan di KUA. Nah, Kamaruddin menegaskan, selama ini KUA tidak melayani pernikahan beda agama. Baik itu suami maupun istrinya yang Islam.– Dalam putusan yang dibacakan kemarin , Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan tersebut. Dalam putusannya, MK menegaskan Pasal 2 dan Pasal 8 UU tentang Perkawinan Konstitusional. Norma itu tidak melanggar hak konstitusi warga dan sudah sejalan dengan UUD 1945.
Dalam tafsir MK, berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU tentang Perkawinan bukan menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang, melainkan sebatas koridor pelaksanaan perkawinan agar dinyatakan sah sesuai ketentuan agama. MK juga menegaskan, norma itu tidak berkaitan dengan hak pilihan agama seseorang. Sebab, memilih agama tetap menjadi hak setiap warga.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
MK Tolak Gugatan Soal Nikah Beda Agama |Republika OnlineMK tidak melihat pertentangan antara hak memeluk agama dengan norma pasal nikah.
Weiterlesen »
MK Tolak Gugatan Nikah Beda AgamaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal pernikahan beda agama. Putusan ini dibacakan saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31.1.2023)....
Weiterlesen »
MK Kembali Tolak Gugatan Uji Materi Perkawinan Beda AgamaMK Kembali Tolak Gugatan Uji Materi Perkawinan Beda Agama. Perkawinan yang sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Weiterlesen »
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama - Tribunnews.comMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara keseuruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan.
Weiterlesen »