ETLE nantinya akan mendeteksi pelanggaran untuk mobil yang berjalan di atas 120km/jam
MULAI 1 April mendatang, sistem tilang elektronik akan diberlakukan di jalan tol. Dua jenis pelanggaran yang akan dideteksi sistem ini adalah soal muatan dan kecepatan. Dikenal sebagai jalan bebas hambatan, jalan tol seringkali disalahgunakan dan menjadi tempat memacu mobil dengan kecepatan tinggi. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh pengendara mobil di jalan tol.
Dengan adanya tilang secara elektronik, pengemudi bisa mengetahui jumlah denda ketika berada di rumah dan menghindari cekcok serta pungli di bahu jalan. Nantinya, surat ini juga menyebutkan jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit tilang elektronik di masing-masing Polda.