UMP DKI Jakarta tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen. Kenaikan itu menjadi Rp 4.900.798 dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.641.854.
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andriansyah, mengumumkan, upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen, Senin . Kenaikan itu membuat UMP Jakarta menjadi Rp 4.900.798 dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.641.854.
"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat rapat dewan pengupahan tanggal 22 November 2022, yang mengusulkan sebesar 5,6 persen, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan alfa 0,2. Jadi, UMP DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.900.798,” ujar Andriansyah di Balai Kota Jakarta.
Dalam permenaker tersebut, formula penghitungan UMP 2023 juga diatur yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α .Gubernur Sulut Tetapkan UMP Naik 5,4% Jadi Rp 3.485.000 Berdasarkan aturan permenaker itu juga, kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10 persen walau adanya formula tersebut.TAG: UMP DKI Jakarta UMP Jakarta UMP Jakarta Naik Pemprov DKI Jakarta
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Buruh Minta UMP 2023 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5,1 JutaKSPI meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 ibu kota Tahun 2023 sebesar 10,55 persen
Weiterlesen »
UMP DKI Jakarta 2023 Diumumkan Besok, KSPI Minta Naik 10,55 Persen'Sikap organisasi Serikat Buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen karena sangat realistis,' katanya.
Weiterlesen »
UMP 2023 DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 JutaUpah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta naik 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798 pada 2023. Pada tahun sebelumnya, UMP Jakarta ada di angka Rp 4.641.854.
Weiterlesen »
UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta | merdeka.comAdapun kesepakatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Weiterlesen »