Oditurat Militer Tinggi II Jakarta berencana memanggil ahli sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto....
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, ahli yang akan dihadirkan sebagai saksi yakni dokter yang menangani autopsi jenazah Handi Saputra dan Salsabila untuk sebagai saksi.
Hasil autopsi yang tertuang dalam visum et repertum dari tim dokter RSUD Margono diketahui saat itu Handi masih hidup ketika dibuang karena terdapat air dan pasir di bagian organ paru.Lantaran dibuang dalam keadaan hidup ini perkara berubah dari kecelakaan lalu lintas menjadi pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan ke Priyanto.
”Ahli belum . Jadi biasanya untuk sidang perkara setelah semua saksi kita panggil baru nanti kita panggil ahli. Ahli itu biasanya pamungkas ,” ungkapnya.Untuk diketahui, kejadian ini bermula pada 8 Desember 2021 saat Kolonel Priyanto bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menaiki mobil yang melintas di Jalan Raya Nagreg menuju Yogyakarta.