Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru
Aturan terkait kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional"Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.
Adapum pengaturan dalam ini, diantaranya, penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024, payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank kecentral counterpartySerta, penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.
Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
OJK Rilis 2 Aturan Baru Soal Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Pialang AsuransiPOJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko sesuai Basel III.
Weiterlesen »
OJK Perbaharui Aturan Konsolidasi BPR Syariah, Batas Modal Disetor NaikOJK membuat aturan baru soal BPRS. Aturan itu mendorong akselerasi konsolidasi di BPRS.
Weiterlesen »
OJK Rilis Aturan Manajemen Risiko Bank Sesuai Basel IIIOJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru dalam rangka untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi.
Weiterlesen »
Modal Inti Rp3 Triliun Tidak Tercapai, Bank Prima Jadi BPRHingga 31 Desember 2022, Bank Prima gagal memenuhi modal inti Rp3 triliun sesuai ketentuan OJK.
Weiterlesen »
OJK Terbitkan Aturan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Ini IsinyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Apa isinya?
Weiterlesen »
OJK Perbarui Aturan BPR Syariah, Ini Aspek yang DisempurnakanOJK resmi menerbitkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (POJK BPRS).
Weiterlesen »