OJK sebut 6.756 pengaduan yang masuk berasal dari sektor perbankan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan telah menerima sebanyak 290.388 laporan sektor jasa keuangan, termasuk 13.427 pengaduan per 30 November 2022. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.756 merupakan pengaduan sektor perbankan.
“Lalu, sebanyak 6.588 merupakan pengaduan sektor IKNB dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 11.954 dari pengaduan tersebut telah terselesaikan,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis . “Buku Saku Tanya Jawab juga disusun secara versi digital guna memudahkan bagi PUJK dan Konsumen untuk memperoleh informasi atau penjelasan terkait POJK dimaksud, dan dapat diakses melalui www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” ucapnya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Anak Buah Teten Sebut Koperasi Tidak Akan Diawasi OJKPengawasan untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK.
Weiterlesen »
OJK Sebut Jawa Tengah Punya Modal Kuat di Sektor PerbankanProvinsi Jawa Tengah (Jateng) disebut memiliki modal kuat terkait kesiapan industri jasa keuangan untuk menghadapi tantangan ke depan.
Weiterlesen »
Anak Pemilik Wanaartha Rampok Duit Triliunan? Ini FaktanyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Weiterlesen »
BPRS CM Pemkot Cilegon Dinyatakan Sebagai Bank Sehat oleh OJKDinyatakan sebagai bank sehat oleh OJK, BPRS CM memiliki target menambah 1.500 nasabah.
Weiterlesen »
Bermasalah, 13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJKSebanyak 13 perusahaan asuransi yang kini dalam status pengawasan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Weiterlesen »
Nah Lho! DPR Temukan Kejanggalan di RUU PPSKKejanggalan ini khususnya terkait pengawasan Koperasi yang menjadi wilayah kerja Kemenkop dan OJK.
Weiterlesen »