Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan investigasi atas prakarsa sendiri dugaan maladministrasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bermula dari munculnya kasus-kasus klaim layanan BPJS Ketenagakerjaan
, terkait program Jaminan Hari Tua , Jaminan Kecelakaan Kerja , Jaminan Kematian , dan Jaminan Pensiun.Dalam investigasi tersebut, Ombudsman mendapati masyarakat mengeluhkan kesulitan proses pencairan klaim JHT, JKm, dan JKK. Hal ini menunjukkan masih ada gap antara BPJS Ketenagakerjaan dengna peserta.
“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan di lingkup Kemenaker sangat terbatas dan hanya di level provinsi, berdampak lemahnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Justru, ini mengakibatkan rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Problem ini harus diselesaikan dengan perbaikan regulasi terkait. Selain itu, harus ada perbaikan kualitas SDM BPJS Ketenagakerjaan dalam hal rekrutmen peserta dan pelayanan kepesertaan,” imbuh Hery.
Sementara itu, bentuk maladministrasi penundaan berlarut yang ditemukan Ombudsman RI adalah pelayanan pencairan klaim manfaat JHT dan JKm yang masih terjadi hambatan.Ombudsman RI memberikan sejumlah tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh direktur utama BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak terlapor dalam kurun 30 hari mendatang.
Ketiga, agar berkoordinasi dengan pihak pemerintah, pelaku usaha dan pekerja dalam hal penetapan batas usia pensiun agar dibuat regulasi dan ketetapan yang relevan mengenai batas usia penerima manfaat JHT. Menteri koordinator bidang perekonomian juga diminta untuk membuat perencanaan bagi penyempurnaan regulasi dan atau mengusulkan kepada DPR RI untuk dilakukan yaitu revisi Pasal 17 UU No. 24/2011 tentang BPJS yang mengatur sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS ketenagakerjaan, dan revisi Pasal 55 yang menyebutkan bahwa pemberi kerja tidak membayarkan iuran dengan sanksi ancaman pidana denda dan kurungan.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Ombudsman Temukan BPJS Ketenagakerjaan Lakukan MaladministrasiOmbudsman RI menemukan adanya tindakan maladministrasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Maladministrasi yang ditemukan yakni penyimpangan prosedur, penundaan pelayanan, dan tidak kompeten terkait akuisisi kepesertaan. Simak berita selengkapnya di NewsOne
Weiterlesen »
Terbukti Maladministrasi, Ombudsman Minta BPJS Ketenagakerjaan Bebenah: Waktunya 30 HariOmbudsman RI meminta agar pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK memperbaiki kinerja perusahaan dengan melakukan beberapa tindakan korektif selama 30 hari.
Weiterlesen »
RSUD Rantauprapat Terima Penghargaan dari BPJS KetenagakerjaanRumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat mendapat penghargaan dari Kantor Wilayah Kerja BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara, Senin (4/7/2022) di Hotel Santika Dyandra, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan.
Weiterlesen »
Ombudsman Minta Dirut BPJS TK Memperbaiki Kinerja JajarannyaOmbudsman menemukan dugaan malaadministrasi pelayanan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Hal itu berdasarkan penyelidikan Ombudsman pada Oktober hingga November 2021.
Weiterlesen »
Kasus BPJS Ketenagakerjaan Unrealized Loss atau Korupsi? Begini Updatenya | Kabar24 - Bisnis.comTim penyidik bakal menentukan sikap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan pekan depan.
Weiterlesen »