Pemanggilan paksa terhadap Mardani H Maming tidak bisa disebut sebagai upaya kriminalisasi.
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina menilai, pemanggilan paksa terhadap Mardani H Maming tidak bisa disebut sebagai upaya kriminalisasi. Menurut Ibnu, pemanggilan yang dilakukan kepada Bendahara Umum PBNU itu oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin sebagai saksi persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana.
“Kriminalisasi itu istilah dalam merumuskan tindak pidana baru, atau menaikkan derajat suatu perbuatan menjadi perbuatan pidana, jemput paksa tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi,” kata Ibnu Sina melalui keterangan, Sabtu,. Ibnu Sina menegaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP dikenal adanya panggil paksa, jemput paksa hingga penangkapan. Untuk panggil paksa dan jemput paksa diatur dalam pasal Pasal 112 ayat 2 KUHAP.“Kalau di tahap penyidikan diatur KUHAP panggil paksa pada pasal 112 KUHAP dilakukan setelah ada pemanggilan yang sah dulu,” jelas dia.
Dengan demikian, Ibnu Sina menegaskan, anggapan kriminalisasi kepada Ketua Umum BPP HipmiMardani H Maming sebagai saksi sebagai sebuah hal yang sangat keliru.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
LPBH-LBH Ansor minta LPSK lindungi Mardani Maming dari kriminalisasiLembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU), LBH Ansor dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan ...
Weiterlesen »
Pakar Hukum Dukung Penggunaan Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Minyak GorengPakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mendukung Kejaksaan Agung untuk menjerat tersangka kasus korupsi minyak goreng menggunakan pasal dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Weiterlesen »
Temuan Uang Rp 5 Miliar di Tol Mojokerto, Polisi akan Konsultasi ke Pakar HukumPolres Mojokerto juga akan berkonsultasi dengan pakar hukum untuk mengetahui adanya dugaan pidana dalam proses pendistribusian uang dari bank di Bandung itu
Weiterlesen »
Usulan Hukuman Mati Bagi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pakar Hukum: Sebanding dengan Penderitaan Rakyat - Pikiran-Rakyat.commendukung para tersangka kasus pencurian uang rakyat (korupsi) minyak goreng dijerat dengan pasal hukuman mati.
Weiterlesen »
Nilai Bukan 'Levelnya', Pakar Terorisme: Lucu, NII Mau Jatuhkan Jokowi Kok Pakai Golok - Pikiran-Rakyat.comPakar Terorisme, Al Chaidar menilai narasi NII ingin menggulingkan Jokowi dengan menggunakan golok sebagai hal yang lucu.
Weiterlesen »