Verifikasi faktual (verfak) perbaikan diperoleh Partai Ummat, setelah mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengajuan sengketa terkait rekapitulasi
Partai Ummat mendapatkan kesempatan verfak ulang dalam proses mediasi dengan KPU RI, atau tahapan awal penanganan sengketa proses pemilu di Bawaslu RI.
Dalam kesepakatannya bersama dengan KPU RI, Partai Ummat dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen persyaratan keanggotaan parpol di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara .
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Sidang Mediasi Partai Ummat dan KPU Tak Capai Kesepakatan, Begini Kata Penasihat Hukum Partai UmmatPenasehat Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menyatakan tidak ingin berandai-andai atas hasil sidang mediasi dengan KPU dan bersama Badan Pengawas Pemilu RI.
Weiterlesen »
KPU Putuskan Partai Ummat Verifikasi Ulang 21-30 DesemberSebelumnya, KPU menyatakan Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang gagal lolos sebagai peserta pemilu 2024.
Weiterlesen »
KPU Akhirnya Verifikasi Ulang Partai Ummat, Amien Rais: Setiap Masalah Bisa DipecahkanSebelumnya, Partai Ummat menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI imbas dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Weiterlesen »
Ketua KPU Bantah Bertemu Partai Ummat Sebelum Penetapan Parpol Peserta PemiluKetua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan KPU RI dalam meloloskan partai tertentu sebagai peserta Pemilu 2024
Weiterlesen »
Usai Mediasi dengan KPU, Partai Ummat Berpeluang Jadi Peserta Pemilu 2024Partai Ummat besutan Amien Rais berpeluang menjadi peserta Pemilu 2024 setelah mediasi dengan KPU selama dua hari.
Weiterlesen »
Pengurus di Klaten Optimistis Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024Pengurus Partai Ummat di Klaten dipastikan tetap solid meskipun partai tersebut dinyatakan tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Weiterlesen »