Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Bagaimana yang tidak punya smartphone?
JakartaKementerian Perhubungan mengeluarkan surat Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Dilansir dari edaran tersebut, bagi pelaku perjalan dalam negeri dengan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
"Bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan .Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga on-site saat keberangkatan.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Selain itu, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkat. Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Sinar Mas Land Bagi-bagi Daging Kurban Tanpa Tambah Sampah PlastikTahun ini Sinar Mas Land salurkan 512 hewan kurban di proyek-proyek properti yang sedang digarap perusahaan.
Weiterlesen »
Idul Adha 1443 H, Sahabat Ganjar Bagi-bagi Daging KurbanKelompok relawan pendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 yang tergabung dalam Sahabat Ganjar membagikan potongan daging kurban kepada masyarakat. Kelompok relawan...
Weiterlesen »
Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Menggunakan Pesawat Bagi PPDN Penerima Dosis 1 hingga 3 Vaksin Covid-19 - Pikiran-Rakyat.comAturan Terbaru Perjalanan Domestik Menggunakan Pesawat Bagi PPDN Penerima Dosis 1 hingga 3 Vaksin Covid-19
Weiterlesen »
Dishub DKI Jakarta Siapkan 15 Kantong Parkir bagi Jamaah Salat Iduladha di JIS | Jakarta Bisnis.comKantong parkir disiapkan mengingat Jakarta Internasional Stadium (JIS) dirancang khusus minim kapasitas parkir sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat terhadap penggunaan moda transportasi umum.
Weiterlesen »
Peranan Alsintan Bagi Petani Karangasem, Tingkatkan Produktivitas PertanianPeranan Alsintan Bagi Petani Karangasem, Tingkatkan Produktivitas Pertanian: Sebanyak sepuluh unit alat mesin pertanian (alsintan) berupa traktor pra-panen telah disalurkan Kementerian Pertanian kepada petani di Kecamatan Duda, Kabupaten Karangasem, Bali
Weiterlesen »
Malam-malam Polresta Deli Serdang Patroli Kamtibnas, Irsan Sinuhaji Tak Beri Ampun Bagi Bandit JalananMalam-malam personel Polresta Deli Serdang melakukan patroli keamanan dan ketertiban masyarkat (Kamtibnas), guna menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat
Weiterlesen »