Pekerja Kontrak, Outsourcing, Honorer, Buruh Harian Berhak Terima THR | Kabar24 - Bisnis.com

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Pekerja Kontrak, Outsourcing, Honorer, Buruh Harian Berhak Terima THR | Kabar24 - Bisnis.com
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 59%

Pekerja Kontrak, Outsourcing, Honorer, Buruh Harian Berhak Terima THR

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan , Sabtu.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Perusahaan Harus Tahu, Ini Akibatnya Jika Tak Bayarkan THR PekerjaPerusahaan Harus Tahu, Ini Akibatnya Jika Tak Bayarkan THR PekerjaKemenaker telah memiliki data perusahaan-perusahaan mana saja yang diadukan pekerjanya tahun lalu terkait masalah pembayaran THR.
Weiterlesen »

Kemnaker: Tak Bayar THR Pekerja, Sanksi Menanti PengusahaKemnaker: Tak Bayar THR Pekerja, Sanksi Menanti PengusahaKetidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif.
Weiterlesen »

Sanksi Menanti bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja - Pikiran-Rakyat.comSanksi Menanti bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja - Pikiran-Rakyat.comKetidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021
Weiterlesen »

Puan: Penuhi Hak THR Pekerja Agar Mereka Dapat Mudik Lebaran dengan TenangPuan: Penuhi Hak THR Pekerja Agar Mereka Dapat Mudik Lebaran dengan TenangAturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021
Weiterlesen »

Ketua DPR: Penuhi Hak THR Pekerja agar Bisa Tenang Mudik LebaranKetua DPR: Penuhi Hak THR Pekerja agar Bisa Tenang Mudik Lebaran'Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,' kata Puan.
Weiterlesen »

Tak Bayar THR Pekerja, Siap-siap Ini Sanksi untuk PengusahaTak Bayar THR Pekerja, Siap-siap Ini Sanksi untuk PengusahaSejumlah sanksi akan diberikan Kementerian Ketenagakerjaan kepada pengusaha yang tidak bayar THR Pekerja
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-06 21:57:55