Pelaku Perjalanan Domestik Tak Lagi Wajib Tes Covid-19, Simak Syaratnya

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Pelaku Perjalanan Domestik Tak Lagi Wajib Tes Covid-19, Simak Syaratnya
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 83%

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menghapus kebijakan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau pelaku perjalanan domestik.

"Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022 ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang," tulis Suharyanto dalam keterangan tertulis diterima, Selasa . "Pertama, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Kedua, PPDN telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga ," beber Suharyanto.

"Kalau menunjukkan hasil tes PCR, sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, kalau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ucap Suharyanto.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen



Render Time: 2025-04-26 06:50:26