Pembebasan Bersyarat Ratu Atut Bisa Dicabut

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Pembebasan Bersyarat Ratu Atut Bisa Dicabut
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 59%

Pembebasan bersyarat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dapat dicabut bila melakukan pelanggaran selama bimbingan.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut pembebasan bersyarat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dapat dicabut.

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi program pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," ujar Rika, Selasa . Diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar. Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada tahun 2014 lalu.

Atut juga tersangkut perkara korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Ratu Atut Bebas Bersyarat Setelah 7 Tahun Mendekam di Lapas Tangerang | merdeka.comRatu Atut Bebas Bersyarat Setelah 7 Tahun Mendekam di Lapas Tangerang | merdeka.comMantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9). Terpidana penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar dan korupsi alat kesehatan itu menjalani pembebasan bersyarat setelah mendekam sekitar 7 tahun dalam penjara itu.
Weiterlesen »

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari IniEks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari IniRatu Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apapun baik pelanggaran umum atau khusus.
Weiterlesen »

Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat Hari IniEks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat Hari IniMantan jaksa pada Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari mendapat pembebasan bersyarat pada hari ini.
Weiterlesen »

4 Cara Menghilangkan Kapalan di Kaki4 Cara Menghilangkan Kapalan di KakiCara menghilangkan kapalan di kaki sebenarnya cukup mudah karena bisa menggunakan bahan-bahan yang bisa ditemukan di rumah.
Weiterlesen »

ESDM Bakal Tindak Tambang IUP Dicabut Tapi Tetap Ngotot OperasiESDM Bakal Tindak Tambang IUP Dicabut Tapi Tetap Ngotot OperasiPemerintah Lewat Kementerian ESDM akan mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dicabut tapi tetap ngotot menambang.
Weiterlesen »

Gegara Putin Rusia Bisa Jadi 'The Next Korut', Kok Bisa?Gegara Putin Rusia Bisa Jadi 'The Next Korut', Kok Bisa?Rusia bisa menjadi seperti Korea Utara (Korut). Kok bisa?
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-11 22:11:01